Hi Mandar, Abu H (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERHITUNGAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH JAKKSA PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (93kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (147kB) |
|
Text
5. BAB 1.pdf - Published Version Download (222kB) |
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (88kB) |
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perhitungan unsur kerugian keuangan negara oleh jaksa penyidik dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi, dan mengetahui bagaimana kedudukan hukum jaksa penyidik terkait dengan perhitungan unsur kerugian keuangan negara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, filosofis, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi, terkait dengan jaksa penyidik menghitung kerugian keuangan negara tidak dapat dibenarkan, sebab, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada jaksa penyidik untuk menghitung kerugian keuangan negara, melainkan lembaga seperti BPK yang berwenang untuk menghitung sekaligus menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Jaksa penyidik, BPK.
Actions (login required)
View Item |