SAMSUDIN, ALFIAN (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI YANG MENGALAMI GANGGUAN EKSIBISIONISME (Studi Putusan Nomor : 94/Pid.Sus/2020/PN.Pre). Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
A. COVER.pdf - Published Version Download (239kB) |
|
Text
D. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (239kB) |
|
Text
E. BAB I.pdf - Published Version Download (232kB) |
|
Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (489kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menganalisis prinsip pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam pasal 44 KUHP bisa diterapkan pada pelaku yang mengalami gangguan ekshibisionisme atau tidak, (2) Untuk menganalisis pertimbangan hakim terkait pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengalami gangguan ekshibisionisme dalam Putusan Nomor. 94/Pid.Sus /2020/PN.Pre. Tipe Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Penelitian hukum normatif ini adalah dengan cara mengkaji hukum tertulis yang bersifat mengikat dari segala aspek yang kaitannya dengan pokok bahasan yang diteliti. Hasil dari penulisan skripsi ini, dapat diperoleh kesimpulan bahwa Pelaku yang mengalami gangguan ekshibisionisme tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena ekshibisionis merupakan suatu gangguan jiwa sebagaimana telah sampaikan oleh ahli jiwa dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, dan ini merupakan alasan penghapus pidana yaitu adanya alasan pemaaf. Dalam Putusan Nomor : 94/Pid.Sus /2020/PN.Pre masih menuai kontroversi, dikarenakan hakim harus pertimbangkan apa yang disampaikan ahli kejiwaan dalam memberikan keterangan dipersidangan yaitu ahli menganjurkan psikoterapi kepada terdakwa untuk bisa menyembuhkan penyakit yang dialami terdakwa. Selain itu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865 K/Pid.Sus/2013 terdakwa Ahmad Darobi, Spd. Bin Rojani yang mengidap penyakit gangguan ekshibisonisme yang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman. Seharusnya Putusan Mahkamah Agung ini bisa dijadikan dasar bagi hakim yang memutus perkara pada peradilan tingkat pertama. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, Eksibisionisme
Actions (login required)
View Item |