Ade, Bahri (2022) PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA TAHAP PENYIDIKAN BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Di Krimum Polda Maluku Utara). Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
COVER.pdf - Published Version Download (36kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (96kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (405kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (117kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perkara pidana penganiayaan berdasarkan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang keadilan restoratif, dan untuk mengetahui kekuatan hukum surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang penerapan keadilan restoratif. Penelitian ini dilaksanakan di Krimum Polda Ternate, penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian lapangan, studi penelitian, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif dan deskriptif untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Penyelesaian perkara pidana penganiayaan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Keadilan Restoratif tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebab hal ini tidak diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum pidana formil yang mengatur terkait proses dan tata cara penegakan hukum. Surat edaran kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang penerapan keadilan restoratif tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat masyarakat luas sebab didalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan undangundang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 7 dan pasal 8 tidak mengakui exsistensi surat edaran. Kata Kunci: Penyelesaian, Penyidikan, Surat Edaran Kapolri
Actions (login required)
View Item |