Hakim, Dinar Istiqomah Al (2022) IMPLEMENTASI HUKUM REKOMENDASI HASIL ASESMEN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI MALUKU UTARA TERKAIT REHABILITASI BAGI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (97kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (85kB) |
|
Text
5. BAB I.pdf - Published Version Download (259kB) |
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (92kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) untuk dapat mengetahui pelaksanaan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara terkait rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, (2) untuk dapat mengetahui berbagai kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara terkait rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini diadakan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yakni salah satu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum di dalam kehidupan masyarakat sebagai perilaku dan keadaan yang nyata sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara terkait rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika hingga saat ini masih belum berjalan dengan efektif. Hal ini dapat dilihat berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yang dilakukan oleh BNNP Maluku Utara, akan tetapi dalam pelaksanaannya rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum secara maksimal. Terdapat 3 kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara terkait rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, yakni faktor penegak hukum, faktor fasilitas atau sarana dan prasarana serta faktor masyarakat. Kata kunci : Implementasi, Asesmen, Rehabilitasi
Actions (login required)
View Item |