AZIS, SUGIAR (2022) PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DI POLRES TERNATE. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
A. COVER.pdf - Published Version Download (141kB) |
|
Text
D. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (153kB) |
|
Text
E. BAB I.pdf - Published Version Download (182kB) |
|
Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (96kB) |
Abstract
Pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa ini berarti dalam delik biasa perkara harus sampai di pengadilan. Jadi walapun korban (anak) atau Pelapor (orang tua/wali) telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwajib, penyidik harus tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut serta tidak ada keharusan bagi delik ini untuk diadukan/dilaporkan oleh korbannya. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui apakah penghentian penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan di Polres Ternate telah berdasarkan KUHAP. (2) Untuk mengetahui bagaimana Implikasi hukum penghentian penyidikan terhadap tindak pidana pencabulan di Polres Ternate. Adapun rumusan masalah apakah penghentian penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan di Polres Ternate berdasarkan KUHAP?, Bagaimana implikasi penghentian penyidikan terhadap tindak pidana pencabulan di Polres Ternate ?. manfaat yang didapatkan dari penelitian ini adalah Manfaat Teoritis diharapkan hasil penelitian ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, sebagai masukan dan dijadikannya bahan kajian bagi pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Polres Ternate. Tinjauan pustaka yang dipakai penulis adalah tinjauan umum tentang tindak pidana, tinjauan umum tentang tindak pidana pencabulan, Tinjauan umum tentang tentang penyidikan dan tinjauan umum tentang penghentian penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan teknik analisis data dari umum ke khusus. Adapun kesimpula dari penelitian ini Penggunaan PERPOL No.8 Tahun 2021 ini perlu dipahami secara mendasar bertantangan dengan prinsip sistem peradilan pidana, yang merupakan sub sistem yang tidak dapat di lepaskan dengan prinsip asas legalitas, oleh karena itu, maka yang harus menjadi rujukan terlebih dahulu dalam tata cara pelaksanaa penghentian penyidikan adalah KUHAP sebab KUHAP memegang Prinsip yang tertuang dalam Perundang-undangan lainnya dalam hal ini adalah UU perlindunga anak No.17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KUHP dan diversi dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan anak dan seharusnya kasus demikian diselesaikan di pradilan bukan pada tingkat penyidikan meskipun para pihak telah mencabut laporan tersebut. Sebab jika tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap korban dan masyarakat luas. Kemudian korban harus di berikan terapi untuk memulihkan psikologinya, diberkan rumah baru sebagai tempat pemulihan dari sanksi sosial dari masyarakat. Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Pencabulan, Anak, Polres Ternate
Actions (login required)
View Item |