Ibrahim, Fazriyah (2022) ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERNATE NOMOR 55/PDT.G/2019/PN.TTE TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASAS KEPATUTAN. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (15kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (149kB) |
|
Text
5. BAB 1.pdf - Published Version Download (177kB) |
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (217kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan mengikat akta dan surat dibawah tangan dalam perjanjian utang piutang yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan bagaimana pertimbangan hakim (ratio decidendi) terhadap akta notaris dan akta bawah tangan.penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dimana penelitian yang mengacu pada hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian dan menggunakan pendekatan kasus dan undang-undang. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, dalam penelitian ini menggunakan pengumpulan data dengan cara studi pustaka berupa data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penulusuran terhadap peraturan-peraturan dan litelatur-litelatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan dikumpul dicari terlebih dahulu norma hukum positif, lalu baru dicari yurispudensi yang terkait dengan itu, dan pada tahap akhir dicari doktrin yang terkait dengan masalah tersebut. Berdasarkan Analisis yang dilakukan, jawaban singkat dari rumusan masalah pertama dan kedua yaitu bahwa Akta Autentik mempunyai daya pembuktian sempurna dan mengikat selama syarat Formil dan Materil terpenuhi, apabila salah satu maupun keduanya tidak terpenuhi syarat formil maupun materil maka akta tersebut dapat dibatalkan, batal demi hukum, dan daya pembuktian menurun menjadi akta bawah tangan. Kekuatan Pembuktian Akta bawah Tangan terletak pada tanda tangan para pihak jika tidak ada penyangkalan atau pemungkiran dengan tegas pada tanda tangan tersebut maka Akta Bawah Tangan memiliki daya Pembuktian sempurna sebaliknya jika terjadi pemungkiran maka Akta Bawah Tangan maka Sifat kesempurnaan Akta Bawah tangan gugur, kedua Hakim berwenang untuk menyimpangi isi perjanjian jika bertentangan dengan kepatutan. Walaupun yang harus diperhatikan paling utama adalah isi perjanjian, tetapi jika isi perjanjian itu tidak patut dilaksanakan, maka yang diutamakan adalah asas kepatutannya. Kata kunci : perjanjian,utang-piutang,kepatutan,akta
Actions (login required)
View Item |