KAMAL, JUNAIDI (2022) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA PENITIPAN MOTOR ATAS KEHILANGAN HELEM DI LOKASI PARKIRAN MOTOR KOTA TERNATE. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1. COVER .pdf - Published Version Download (148kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (9kB) |
|
Text
5. SKRIPSI BAB I.pdf - Published Version Download (317kB) |
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (87kB) |
Abstract
Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban hukum oleh pelaku usaha penitipan motor atas kehilangan helem di lokasi parkiran Kota Ternate sekaligus mengetahui bagaimana perlindungan hukum kepada konsumen penitipn motor jika terjadi kehilangan barang milik konsumen. dilokasi parkiran motor Kota Ternate. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut secara menyeluruh penulis mengunakan jenis penelitian lapangan. Yaitu penelitian yang dilakukan di wilaya masyarakat pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: (1) Pertanggung Jawaban Hukum Oleh Pelaku Usaha Penitipan Motor Atas Kehilangan Helem Dilokasi Parkiran Kota Ternate yaitu Kejadian kehilangan helem di lokasi parkiran motor yang ada di Pelabuhan speed bod Kelurahan Dufa-Dufa Ternate dan Kelurahan Bastiong Pantai sudah terjadi berulang kali. Namun ada sebagian pelaku usaha bertanggung jawab atas kehilangan helem dan ada juga yang tidak bisa bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. namun hanya memberikan keterangan bahwa pihak pelaku usaha belum bisa mengganti rugi atas kehilangan karena pendapatan saat ini belum cukup untuk menganti kerugian yang di alami oleh konsumen. Serta permasalahan helem yang terjadi di Bastiong berawal dari peminjaman tetapi pada akhirnya tidak di kembalikan dan bahkan tidak ada tanggung jawab ganti rugi serta kerusakan lampu send motor (2) Perlindungan hukum yang di berikan kepada konsumen ketika terjadi kehilangan barang milik konsumen. pelaku usaha yang merupakan kesalahan atas kehilangan dan kerusakan menyebabkan ganti kerugian. Karena posisi konsumen yang lemah dan di rugikan dengan tidak adanya tanggung jawab ganti rugi dari pihak pengelola parkiran maka konsumen harus di lindungi oleh hukum dengan berbagai cara dari konsumen kepada pelaku usaha parkiran Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Hukum Oleh Pelaku Usaha Penitipan Motor.
Actions (login required)
View Item |