Pakalessy, M. Djurkam (2022) PENERAPAN LARANGAN KLAUSULA BAKU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA PELAKU USAHA DAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI KOTA TERNATE). Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1. COVER .pdf - Published Version Download (138kB) |
|
Text
3. ABTSRAK .pdf - Published Version Download (152kB) |
|
Text
5. BAB I.pdf - Published Version Download (228kB) |
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA .pdf - Published Version Download (187kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Bagaimana implikasi hukum atas penerapan larangan percantuman klausula baku di kota ternate, (2) Bagaimana penerapan larangan klausula baku dalam transaksi jual beli antara pelaku usaha dan konsumen di kota ternate. Penelitian ini maka dilakukan berlokasi dipusat pembelanjaan di Toko Buku Amanah, Cv Embong, dan Murrah Merriah Kota Ternate Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari penelitian melalui wawancara, pengamatan dilapangan, dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pusat pembelanjaan di dalam toko menjalankan usahanya ketentuan larangan mencantumkan klausula baku yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kota Ternate Tengah dari beberapa point-point larangan dalam pasal 18 ayat 1 terdapat dua point yang dicantumkan atau diterapkan oleh pelaku usaha yakni point pengalihan tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu “Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Barang Yang Telah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan atau/ Ditukar” klausula baku ini terdapat pada toko embong jaya yang dapat kita lihat di struk pembayaran. Sementara untuk toko Amanah klausula baku pengalihan tanggung jawab berupa papan informasi yang terdapat di dalam toko yaitu “Maaf barang-barang yang sudah di beli tidak bisa dikembalikan atau ditukar terima kasih.” Sedangkan pada toko Murrah meriah terdapat klausula baku ini dapat dilihat lebih jelas dalam pengalihan tanggung jawab berupa di papan informasi dan sama terlihat juga di struk yaitu “Terima kasih atas kunjungan anda, batas penukaran barang 2x24 jam harus membawah struk belanja tidak bisa kembali uang, barang harus dalam kondisi baik barang kaca dan porselen tidak ditukar. Bagi pelaku usaha agar tidak mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang karena akan berimplikasi pada perjanjian tersebut batal demi hukum. Kata Kunci : Perjanjian, Klausula Baku, Percantuman Klausula Baku Dalam UUPK.
Actions (login required)
View Item |