ARBI, NURMINA (2022) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU GAMKONORA KECAMATAN IBU SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1 COVER.pdf - Published Version Download (96kB) |
|
Text
4 ABSTRAK.pdf - Published Version Download (155kB) |
|
Text
5 BAB I.pdf - Published Version Download (104kB) |
|
Text
10 DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (139kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bagaimana mekanisme pengangkatan anak angkat suku Gamkonora Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat. Dan Bagaimana kedudukan anak angkat suku Gamkonora Kecamatan Ibu Selatan dalam Pembagian harta warisan. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Hukum Empiris. Sumber data yang diambil dari data Primer dan data Sekunder. Sedangkan Teknik Pengumpulan data yaitu menggunakan Studi Lapangan dan Studi Dokumentasi yang diperoleh melalui penelitian lapangan (Observasi), dan menggunakan sumber-sumber lain yaitu Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, serta hasil penelitian dilapangan seperti mengambil data dan melakukan wawancara. Hasil Penelitian Prosedur Pengangkatan anak menurut hukum adat adalah suatu usaha mengambil yang bukan keturunanya sendiri dengan maksud untuk memeliharanya dan memperlakukannya sebagai anak sendiri. Mengenai pengangkatan anak apabila ditinjau dari hukum adat adalah berdeda-beda di setiap daerah sesuai dengan sistem kekeluargaan yang berlaku pada daerah-daerah tersebut, begitu pula mengenai tata cara pengangkatannya juga tidak sama, karena harus dilakukan menurut adat kebiasaan setempat. Pengangkatan anak secara resmi dalamnya terdapat dua cara yaitu :Tola Pusa, (Tola artinya potong dan pusa artinya Pusar). Pu’us Ngo’a (Pu’us artinya ikat dan Ngo’a artinya anak). Kesimpulan Prosedur pengangkatan anak di suku Gamkonora memiliki bentuk pengangkatan tersendiri yaitu Pengangkatan anak dalam bentuk Tola Pusa dilakukan terhadap anak yang masih dalam kandungan atau anak yang baru dilahirkan ibunya, Pengangkatan anak dalam bentuk Ngo’a Yatim, pengangkatan anak semacam ini ditujukan baik pada anak laki-laki mapun perempuan, Anak yang diangkat adalah anak yang mencapai usia 6 tahun sampai 12 tahun dan Pengangkatan anak dalam bentuk Ngo’a Yatim, ditunjukan semata-mata untuk memelihara anak tersebut, hubungan antara anak dengan orang tua angkat adalah sebagai anak piara.
Actions (login required)
View Item |