ALWI, SHAFIRA (2022) Tinjauan Terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dalam Penerbitan Surat Izin Usaha dan Sertifikat Laik Sehat. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1 cover.pdf - Published Version Download (31kB) |
|
Text
4 abstrak indo and inggris.pdf - Published Version Download (155kB) |
|
Text
5 BAB I fhira.pdf - Published Version Download (490kB) |
|
Text
10 DAFTAR PUSTAKA Fhira.pdf - Published Version Download (209kB) |
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur perizinan dalam menetapkan izin pelaku usaha depot air minum isi ulang serta untuk mengetahui Implikasi Hukum bagi Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang yang tidak memiliki Izin. Penelitian ini berlokasi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate, Kamtor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, dengan menggunakan jenis penilitian dalam penulisan hukum ini adalah penilitian Hukum Empiris yang di dukung dengan penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Analisi data yang digunakan adalah dengan cara analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di 5 depot yang ada di Kota Ternate yang dijadikan sampel oleh penulis, masih terdapat 2 Depot yang belum memiliki surat izin Usaha dan 3 depot yang belum memiliki sertifikat laik higiene, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan izin Depot Air Minum di Kota Ternate belum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu semakin banyaknya pengusaha depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah hal ini tentu dapat merugikan Masyarakat dirugikan dalam bentuk keamanan kesehatan. Dengan tidak adanya izin, air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat tentu tidak terjamin kualitas kebersihannya dan keamanannya. Selain itu pemerintah daerah juga dirugikan dengan tidak adanya biaya retribusi daerah, karena banyaknya depot air minum yang beroperasi namun tidak mengurus izinnya ke pihak-pihak berwenang.
Actions (login required)
View Item |