Sangadji, Muhammad Rifay (2022) PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN ZONA PERDAGANGAN DI KOTA TERNATE. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (117kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (84kB) |
|
Text
5. BAB I.pdf - Published Version Download (301kB) |
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (61kB) |
Abstract
Kewenangan pemerintah daerah/kota dalam pelaksanaan penataan tata ruang wilayah kabupaten/kota dengan memperhatikan aspek sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan. Penataan zona perdagangan dimaksudkan untuk mengatur, menata dan membina pelaku usaha untuk menikmati infrastruktur pada wilayah perdagangan yang telah mendapat kepastian hukum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menata zona perdagangan, Penataan jenis usaha perdagangan yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor.4 tahun 2019 kota ternate yaitu pasar tradisonal, pasar syariah, toko perbelanjaan, dan usaha kios dan warung, usaha bergerak dan usaha musiman. Hal yang mendasar dalam pelaksanaan penataan zona perdagangan di kota ternate adalah penetapan zona bagi pelaku usaha tidak terkonsep dengan baik khususnya pada pedagang kaki lima. Berdasarkan hasil analisis karakteristik pedagang dalam berjualan memicu timbulnya ketidak puasan dengan sarana dan prasarana yang telah disediakan, relokasi tempat jualan Pedagang Kaki Lima yang tidak strategis / sesuai kebutuhan merupakan salah satu kendala dalam pelaksanaan penataan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019. 1. Kata Kunci : Penetapan Zona Perdagangan, Pelaku Usaha, Kota Ternate
Actions (login required)
View Item |