SYUKUR, HILDA NURUL A. (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN KEMASAAN OLAHAN LOKAL YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL DI KOTA TERNATE TENGAH. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
CAFER.pdf - Published Version Download (44kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (79kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (116kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (33kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1). Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan kemasaan olahan lokal yang tidak bersertifikat halal di Kota Ternate Tengah. (2). Untuk mengetahui Faktor- faktor apa saja yang menyebabkan pelaku usaha tidak mendaftarkan sertifikat halal pada produk makanan kemasaan olahan lokak di Kota Ternate Tengah. Penelitian ini diadakan di wilayah hukum Kota Ternate Tengah, karena dengan melihat kondisi dilapangan bahwa di Kota Ternate Tengah masih terdapat pelaku usaha kecil dan menengah yang menjual produk makanan kemasaan olahan lokal yang belum memiliki sertifikat halal. Jenis penelitian yang digunakan normatif empiris yaitu bertitik tolak pada data primer/data dasar yaitu dari yang langsung dari masyarakat sebagi sumber pertama dengan melakukan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan kemasaan olahan lokal di Kota Ternate Tengah telah dilakukan oleh instansi/atau lembaga yang terkait yaitu dengan melakukan sosialisasi ataupun pelatihan bagi pelaku usaha kecil dan menegah dan memberikan pemahaman pentingnya mendaftarkan sertifikat halal pada produk olahan tersebut agar memberikan rasa keamanaan dan kenyamaan kepada konsumen.Walaupun demikian saat ini masih terdapat pelaku usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sertifikat halal/label halal pada produk makanan mereka, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ketidaktahuan pelaku usaha terhadap UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Masalah biaya pendaftaran sertifikat halal dan perpanjangan sertifikat halal. Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, sertifikasi halal, labelisasi halal.
Actions (login required)
View Item |