Rumakat, Muhammad Arfan (2019) Implementasi Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pada Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (Studi Kasus Polda Maluku Utara). Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
CAFER.pdf - Published Version Download (38kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (30kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (272kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (35kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini mengambil topik IMPLEMENTASI PASAL 45A UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) yang dibimbing oleh Bapak Syawal Abdulajid dan Bapak Faisal. Penelitian ini dilaksanakan di Polda Maluku Utara. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1. Penanganan Kasus Tindak Pidana Siber yang sebelumnya di gabung dengan Sub-Direktorat Fiscal, Moneter dan Devisa (FISMONDEV) pada tahun 2019 dilakukan pemisahan dengan dibentuknya Sub Direktorat Tindak pidana Siber (TIPID SIBER) atau cybercrime.2. Kendala yang terjadi secara garis besar terjadi karena dua hal, yakni a) pendanaan, dan b) tenaga ahli. . Saran yang Penulis dapat berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini, yaitu: 1. Untuk meringankan beban kepolisian yang tengah gencar menerima laporan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain tindakan represif upaya preventif juga harus di lakukan.2. Untuk mengatasi faktor-faktor yang menjadi kendala penanganan kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Pengembanangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Polda Maluku Utara juga harus dilakukan. Kata Kunci : Implementasi, Hoax, Hate Speech.
Actions (login required)
View Item |