KIAT, NITHA NURIZKI (2019) PERBEDAAN PEMAHAMAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN PADA PERKARA NOMOR: 45/PID.B/2018/PN.TOB TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO DAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
CAFER.pdf - Published Version Download (37kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (146kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (94kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan ingin (1) mengetahui letak perbedaan pemahaman Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi terkait Pasal 207 KUHP dengan perkara Nomor : (45/PID.B/2018/PN.TOB), dan ingin (2) mengetahui ketidaksesuaian antara kedua putusan itu berdasarkan kajian ilmu hukum pidana. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tertulis, putusan pengadilan atau bahan-bahan hukum yang lain. Penelitian ini mengambil titik fokus pada hukum positif dengan meneliti bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan-bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) terdapat perbedaan pada pemahaman kedua Majelis Hakim terkait Pasal 207 KUHP dengan perkara Nomor : (45/PID.B/2018/PN.TOB), bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo memahami bahwa semua unsur dari Pasal 207 telah terpenuhi sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memahami bahwa unsur kedua dari Pasal 207 KUHP tidak terpenuhi. (2) adapun ketidaksesuaian antara kedua putusan Pengadilan berdasarkan kajian Ilmu Hukum Pidana bahwa untuk putusan Pengadilan Negeri Tobelo ketidaksesuaian itu terletak pada memaknai unsur kedua dari Pasal 207 KUHP yang dalam ilmu hukum pidana Pasal 207 yang terdapat kata menghina disini diartikan sama hal seperti kata menghina yang diartikan dalam Bab XVI buku II yaitu pengertian menghina disini hanya pada nama baik atau martabat seseorang, dan bukan diartikan menghina dalam konteks seksuil sebagaimana yang diuraikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari R. Soesilo ‘’menghina yaitu hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya’’.. Sedangkan untuk putusan pengadilan tinggi dalam kajian ilmu hukum pidana terdapat pada unsur ketiga yang tidak sesuai dengan ilmu hukum pidana yaitu unsure ketiga dari Pasal 207 KUHP yang semestinya objek dari penghinaan itu harus jelas, identitas yang ditujukan atau harus dengan menyebutkan nama jabatan yang dihina agar terdakwa dapat dikatakan sebagai perbuatan menghina terhadap Bupati Halmahera Utara. Kata Kunci: Surat dakwaan, pertimbangan hakim.
Actions (login required)
View Item |