Hafitzh, Rafiq (2019) Kedudukan Memorandum of Understanding (MOU) Dalam Prespektif Hukum Perjanjian (Suatu Kajian Teoritis). Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
CAFER.pdf - Published Version Download (62kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (83kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (194kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (76kB) |
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan cara melakukan pengkajian terhadap Memorandum of Understanding (MoU) dan teori-teori ilmiah, serta peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan pendapat para ahli yang membahasan mengenai hukum kontrak ataupun hukum perjanjian, serta membuat perbandingan antara keduanya. Hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwasannya kedudukan Memorandum of Understanding (MoU) adalah sama atau dapat disejajarkan dengan kontrak apabila Pasal-pasal yang ada di dalamnya bersubstansi pada pencantuman hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, sehingga jelas suatu Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh para pihak, tetapi nyatanya secara teoritis pada dasarnya Memorandum of Understanding (MoU) tidak bisa di samakan dengan sebuah perjanjian ataupun kontrak, karena Memorandum of Understanding (MoU) tidak mempunyai kekuatan hukum atau akibat hukum yang kekuatannya bisa mengikat para pihak, oleh karena Memorandum of Understanding (MoU) tidak memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Actions (login required)
View Item |