RAHAYU UMAR, RAHAYU (2019) PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH PADA PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA TERNATE. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (54kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (111kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (157kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (54kB) |
Abstract
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif Empiris yaitu jenis peneliti yang mengakaji, aspek hukum dengan melihat fakta yang telah terjadi dilapangan. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan penulis dalam penyusunan penelitian ini yaitu: 1) Metode penelitian pustaka (Library Research).Metode ini dilakukan oleh peneliti dengan menelaah beberapa referensi hukum. 2)Metode penelitian lapangan (Field Research). Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer dengan teknik wawancara (interview), yaitu peneliti akan melakukan wawancara langsung dengan responden. Dari data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder, dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Berdasarkan pemeriksaan atas fakta kasus ini teryata terdakwa tidak dapat mencukupi diri sendiri sewajarnya; sewaktu ditinggalkan, isteri dan anak-anak masuk ikut sama orang tua isteri; dan isteri bekerja sebagai PNS sehingga isteri juga harus memelihara dan mendidik anaknya (Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan). Dalam amarnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan PN, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya. Terdakwa pun akhirnya dibebaskan. Pasal 304 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500 rupiah (sebelum penyesuaian). Kata kunci; Hukum Perdata, UU Perkawinan, Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Cerai Talak.
Actions (login required)
View Item |