SYARIF, RISWAN RAIS (2019) KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65P/HUM/2018 (Studi Kasus Mengenai Pencalonan Oesman Sapta Odang Sebagai Calon Anggota DPD). Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
CAFER.pdf - Published Version Download (57kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (35kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (197kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (40kB) |
Abstract
Putusan pengadilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Permasalahan yang menjadi kontraversial ketika terdapat dua putusan mengadilan yang saling bertolak belakang yang dikeluarkan oleh dua lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai pencalonan Oesma n Sapta Odang sebagai calon anggota DPD. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P/HUM/2018, mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai Calon Anggota DPD. (2) Bagaiman cara KPU melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P/HUM/2018 mengenai pencalonan Osman Sapta Odang sebagai Calon Anggota DPD? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu metode pengkajian deskriptif analitis. Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung dengan sendirinya memiliki kekuatan mengikat, namun diantara kedua putusan jika dilihat dari kirarkinya maka putusan Mahkamah Konstitusi lebih mengikat. Disamping itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku retroaktif. Oleh karena itu, KPU seharusnya tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi secara retroaktif melainkan harus secara prospektif.
Actions (login required)
View Item |