PUKU, SAIFUL BAHRI and ------WebKitFormBoundaryHe4C7M�KW120AwbY Content-Disposition: fo (2019) “Implementasi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah” Studi Kasus:PN/129/Pid.Sus/2018/PN Ternate. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
CAFER.pdf - Published Version Download (107kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (82kB) |
|
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (190kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (146kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengatahui mengapa penerima uang tidak diproses sesuai pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 (2) untuk mengetahui bagaimana penanganan Lembaga Bawaslu dan Gakkumdu terhadap kasus tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, empiris yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis dan studi wawancara dilapangan. Penelitian hukum dengan cara mempelajari hukum positif yang tertulis dalam hal ini peraturan perundang-undangan dengan cara meneliti bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang akan menjadi landasan dalam perumusan landasan hukum dimasa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisa bahan hukum yang di gunakan yaitu metode pengkajian deskriptif kualitatif. Hasil menunjukan bahwa (1) mengapa penerima uang tidak diproses sesuai pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016, nyatanya penerima uang telah menerima uang sebanyak 100 orang dari M.Gajali Ambar kemudia penerima mengembalikan uang tersebut kepada penegak hukum Bawaslu dan Gakkumdu sehingga dalil dari penegak hukum ini menjadi dasar karena itu penerima uang tidak diproses sebagai pelaku tindak pidana pemilihan (2) bagaimana penanganan Bawaslu dan Gakkumdu terhadap kasus tersebut. Penanganan kasus tersebut Bawaslu dan Gakkumdu tidak melakuakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada penerima sebanyak 100 orang yang telah menerima uang dan Mustakim Jamal sebagai anggota Panwas melihat orangorang pada saat pembagian uang dari rumah M.Gajali Ambar tetapi nyatanya tidak dilakukan proses terhadap orang yang telah menerima uang tersebut, hanya melakukan proses hukum kepada pemberi uang. Kedepan Bawaslu dan Gakkumdu lebih efektif dan serius dalam proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah maupun tindak pidana pemilihan umum karena dalam kontestasi pemilihan terkadang banyak terjadi kecurangan yang struktural sehinga ada beberapa kasus yang sengaja tidak diungkap secara serius oleh lembaga penegak hukum Bawaslu dan Gakkumdu, kedepannya Bawaslu dan Gakkumdu Kota Ternate lebih berupaya untuk semaksimal mungkin dari segi kualitas maupun kuantitas lebih mengedepankan proses penegakan hukum yang adil, kepastian dan kemanfaatan, kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses menerima uang itu adalah perbuatan melawan hukum dan dapat diproses sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tindak pidana pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Actions (login required)
View Item |