“Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kecamatan Moti Kota Ternate”

M.Nur, Istiqomah (2024) “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kecamatan Moti Kota Ternate”. Sarjana thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf - Published Version

Download (119kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (110kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (52kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf - Published Version

Download (177kB)

Abstract

Hukum perdata mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan bersifat perdata lainya. Karena hukum perdata adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang satu dengan orang lain dengan menitiberatkan pada kepentingan seseorang dan membatasi tingkah laku seseorang dalam usaha memenuhi kebutuhan atau kepetingannya Tanah merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia, manusia hidup dan melakukan aktivitas di darat sehingga setiap saat manusia selalu bersentuhan dengan tanah. Dapat dikatakan bahwa hampir semua aktivitas kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu membutuhkan tanah. Bahkan ketika manusia mati, mereka masih membutuhkan tanah untuk penguburan. Begitu bermanfaatnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tipe Penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah di kecamatan moti sebagian masih kurang dan diperlukan adanya sosialisasi atau pemahaman hukum sehingga masyarakat memiliki pengetahuan hukum dan dapat dimplementasikan pada perilaku hukum masyarakat moti, selain itu masyarakat bersifat menunggu adanya program dari pemerintah dan tidak memiliki insiatif mendaftarkan tanahnya. Faktor-faktor yang menghambat masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanahnya di kacamatan moti, memiliki beberapa faktor penghambat yaitu faktor letak geografis, faktor keterbatasan informasi, faktor status tanah, fasktor ekonomi, faktor kewenangan dan faktor kesadaran masyarakat. Kata Kunci : Sertifikat tanah, Kesadaran Hukum, Hukum Perdata

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: K Law > KF Law Civil
Divisions: Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Fakultas > Ilmu Hukum > >
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum > >
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum > >
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum > >
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum > >
>
Pendidikan PG-Paud > >
>
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 03 Jan 2025 06:55
Last Modified: 03 Jan 2025 06:55
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4359

Actions (login required)

View Item View Item