SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PADA PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL)

LARUMPA, RENALDI MARKUS (2024) SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PADA PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL). Masters thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of 1. COVER TESIS.pdf] Text
1. COVER TESIS.pdf - Published Version

Download (67kB)
[thumbnail of 4. ABSTRACT.pdf] Text
4. ABSTRACT.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of 6. BAB I.pdf] Text
6. BAB I.pdf - Published Version

Download (363kB)
[thumbnail of 11. DAFTAR PUSTAKA .pdf] Text
11. DAFTAR PUSTAKA .pdf - Published Version

Download (248kB)

Abstract

Renaldi Markus Larumpa, Saksi Pelaku yang Bekerjasama pada Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel), Komisi Pembimbing Faissal Malik (Pembimbing I) dan Anshar (Pembimbing II). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis pengaturan saksi pelaku yang bekerjasama pada pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dalam sistem peradilan pidana indonesia, dan mengetahui dan menganilisis pertimbangan hakim dalam menetapkan status saksi pelaku yang bekerjasama dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Nomor 798/Pid.b/2022/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang untuk mengalisis bahan hukum primer berupa putusan pengadilan nomor 798/Pid.b/2022/PN.Jkt.Sel, dan UU 31 Tahun 2014, SEMA 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama 2011. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama: dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketentuan mengenai keterlibatan saksi pelaku yang bekerjasama hanya pada tindak pidana khusus dan untuk jenis tindak pidana pembunuhan berencana tidak diatur secara jelas dalam UU 31 Tahun 2014, SEMA 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama 2011. Kemudian untuk kewenangan menetapkan status saksi pelaku yang bekerjasama tidak diatur secara jelas dan tegas lembaga mana yang berwenang dalam UU 31 Tahun 2014, SEMA 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama 2011. Kedua: bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo, menyatakan Terdakwa Eliezer layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama pada kasus pembunuhan berencana didasarkan pada penjelasan Pasal 5 Ayat (2) UU 31 Tahun 2014 baru kemudian syarat-syarat lain dalam Pasal 28 Ayat (2). Kemudian kewenangan menetapkan Majelis Hakim berdasarkan pada UU Kehakiman dan bukan pada UU 31 Tahun 2014, SEMA 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama. Kemudian rumitnya pengungkapan kasus tindak pidana umum yang serius dan terorganisir (kasuistis), maka syarat-syarat mengenai jenis pidana diperluas pada tindak pidana umum dengan batasan-batasan yang ditentukan. Lalu kewenangan yang ditemukan adalah perluanya diatur lebih jelas bahwa penetapan saksi pelaku yang bekerjasama harus dilakukan satu lembaga sehingga ada keharmonisan antar lembaga penegak hukum dalam menangani saksi pelaku yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kata Kunci: Saksi Pelaku yang Bekerjasama, Pembunuhan Berencana, Sistem Peradilan Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law Criminal
Divisions: Fakultas > Pascasarjana_Ilmu Hukum
Fakultas > Pascasarjana_Ilmu Hukum
Fakultas > Pascasarjana_Ilmu Hukum
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 14 Feb 2025 07:07
Last Modified: 14 Feb 2025 07:07
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4410

Actions (login required)

View Item View Item