Andi Amin, Berlian (2024) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Kepolisian Resor Ternate). Sarjana thesis, Universitas Khairun.
![]() |
Text
A. COVER.pdf - Published Version Download (111kB) |
![]() |
Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (169kB) |
![]() |
Text
E. BAB I.pdf - Published Version Download (318kB) |
![]() |
Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (253kB) |
Abstract
Berlian Andi Amin (01011911127), “Penyelesain Tindak Pidana Penganiayaan Ringan melalui Pendekatan Keadilan Restorative”. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate. Pembimbing I, Anshar, Pembimbing II Fathurrahim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui pendekatan keadilan restoratif dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala atau hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif pada kepolisian resor kota ternate (Polres Kota Ternate). Penelitian ini dilakukan di Polres Kota Ternate, penelitian hukum empiris, penulis akan menyajikan data sesuai dengan fakta dilapangan, fenomena sosial yang terjadi serta situasi yang terjadi saat berlangsungnya penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui proses wawancara kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui keadilan restoratif pada Kepolisian Resor Kota Ternate: Mediasi, Permohonan Perdamaian, Berita Acara, Gelar Perkara Khusus, Penerbitan SP3, dan Pencatatan. Proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif pada Kepolisian Resor Kota Ternate, tentunya harus memenuhi beberapa syarat, yakni syarat formil dan materilnya sesuai yang telah diatur dalam peraturan internal Polri yaitu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada dasarnya perkara tindak pidana dapat dihentikan pada tahap penyelidikan atau penyidikan berdasarkan keadilan restoratif hanya pada tindak pidana yang bukan tindak pidana berat dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat. Adapun faktor faktor yang menjadi kendala atau penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu dalam penyelesaiannya pihak Korban dan Pelaku tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai karena disebabkan pihak pelaku tidak dapat memenuhi apa yang menjadi syarat perdamaian dan permintaan pihak korban. Seperti permintaan korban terkait ganti kerugian. Kata kunci: Penyelesaian, Penganiayaan, Keadilan Restoratif
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law Criminal |
Divisions: | Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rini R. Thalib |
Date Deposited: | 22 Apr 2025 02:48 |
Last Modified: | 22 Apr 2025 02:48 |
URI: | http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4646 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |