N.C DIMARA, RALDILA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA TERNATE (Studi Kasus Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara). Sarjana thesis, Universitas Khairun.
![]() |
Text
A. COVER.pdf - Published Version Download (114kB) |
![]() |
Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (162kB) |
![]() |
Text
E. BAB I.pdf - Published Version Download (331kB) |
![]() |
Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (391kB) |
Abstract
Raldila N.C Dimara, (2024), Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Sebagai Justice Collaborator Tindak Pidana Narkotika Di Kota Ternate (Studi Kasus Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara.)” (Dibimbing oleh Amriyanto dan Arisa Murni Rada) Penerapan justice collaborator ini dalam praktiknya masih memiliki tantangan, Pengajuan permohonan justice collaborator oleh pelaku tindak pidana narkotika memiliki beberapa problematika yaitu, syarat menjadi justice collaborator pun masih belum terlalu jelas yang dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun pembahasan terkait perlindungan hukum justice collaborator dalam perundang-undangan, bagaimana persyaratan pengajuannya pada saat penyidikan dan bagaiamana bentuk perlindungan yang di dapatkannya. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini adalah Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara. Hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan bahwa peran penting dari seorang justice collaborator untuk melengkapi sistem peradilan pidana juga dilengkapi dengan peraturan bersama aparatur penegak hukum. Syarat menjadi justice collaborator tertuang dalam Angka 9 huruf (a) SEMA No. 4 Tahun 2011 namu, dalam SEMA tersebut tidak ditemukan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria-kriteria menjadi justice collaborator. Hal ini menimbulkan permasalahan dilapangan karena implementasi juga belum menunjukkan hasil yang memuaskan, maka dari itu perlu dibentuk suatu peraturan hukum teknis yang memuat tentang saksi pelaku yang bekerjasama sehingga timbul lah kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pentingnya peranan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam membantu aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana, maka diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi saksi pelaku justice collaborator dari ancaman fisik maupun psikisnya dan juga pemerintah harus memberikan pedoman terkait kriteria “pelaku utama” agar tidak ada permasalahan pada saat implementasi nya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, justice collaborator, Narkotika.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law Criminal |
Divisions: | Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Fakultas > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum Karya Ilmiah > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rini R. Thalib |
Date Deposited: | 25 Apr 2025 05:46 |
Last Modified: | 25 Apr 2025 05:46 |
URI: | http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4697 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |