TINJAUAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENJUALAN MINUMAN KERAS TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan)

Dahlan, Rinaldi (2024) TINJAUAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENJUALAN MINUMAN KERAS TERHADAP ANAK (Studi Kasus Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan). Sarjana thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of A. COVER.pdf] Text
A. COVER.pdf - Published Version

Download (140kB)
[thumbnail of C. ABSTRAK.pdf] Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (165kB)
[thumbnail of E. BAB I.pdf] Text
E. BAB I.pdf - Published Version

Download (176kB)
[thumbnail of J. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (240kB)

Abstract

Rinaldi Dahlan(01011811120). ”Tinjauan Kriminologi Kejahatan Penjualan Minuman Keras Terhadap Anak (Studi Kasus Di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan)”. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate. Dibimbing oleh Aslan Hasan sebagai pembimbing I dan Arisa Murni Rada sebagai pembimbing II. Minuman keras atau miras adalah minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukkan dan menimbulkan ketagihan, minuman keras bukan lagi hal yang tabu, minuman keras sudah di kenal di semua kalangan mulai dari anak - anak maupun orang dewasa, minuman keras mempunyai dampak sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsinya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku, serta menyebabkan kerusakan fungsi-fungsi organ tubuh. Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Aturan tersebut kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum empiris dan dapat disebutkan dengan penelitian secara langsung di lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat, penelitian ini dilakukan di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Hasil penelitian ini adalah, Pertama. Faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan penjualan minuman keras kepada anak di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, adalah: a). Faktor Ekonomi b). Faktor Keluarga c). Faktor lingkungan d). tidak adanya Razia dan e). disukai oleh masyarakat. Kedua. Upaya upaya penanggulangan yang harus dilakukan terkait kejahatan penjualan minuman keras kepada anak di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu. a). Upaya Pre emtif b). Upaya Preventif c). Upaya Represif. Kata Kunci : Kriminologi, Kejahatan, Minuman keras, Anak

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: K Law > KZ Law Criminal
Divisions: Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 25 Apr 2025 05:46
Last Modified: 25 Apr 2025 05:46
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4701

Actions (login required)

View Item View Item