ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERNATE PERKARA Nomor 3/Pid.Sus Anak /2022/PN Tte DALAM TINDAK PIDANA

FACHRY, ZUL (2024) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERNATE PERKARA Nomor 3/Pid.Sus Anak /2022/PN Tte DALAM TINDAK PIDANA. Sarjana thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of A. COVER.pdf] Text
A. COVER.pdf - Published Version

Download (46kB)
[thumbnail of C. ABSTRAK.pdf] Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (86kB)
[thumbnail of E. BAB I.pdf] Text
E. BAB I.pdf - Published Version

Download (235kB)
[thumbnail of J. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (84kB)

Abstract

Zul Fachry, 01012011161. “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Ternate Perkara Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022/PN.Tte Dalam Tindak Pidana. Dibimbing Oleh Faissal Malik dan Aslan Hasan. Penulisan ini bertujuan PertamaUntuk mengetahui Dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap tindak pidana persetubuhan dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022/PN.TteKedua untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim pengadilan negeri ternate dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022/PN.Tte dengan ketentuan pada Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini adalah tipe penelitian Normatif. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder serta teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, Pertama Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan (Nomor 3/Pid.sus Anak/2022/PN.Tte), memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut tidak sesuai dengan batas minimum penjatuhan pidana yang telah ditetapkan di dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua Putusan hakim yang dianalisis oleh penulis memiliki permasalahan dimana putusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu poin dalam putusan tersebut hakim memutus pidana penjara dan didalamnya terdapat Pelayanan masyarakat selama 2 (dua) bulan. Sedangkan didalam Pasal 76 ayat (3) berbunyi ”Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam” hal ini berarti pidana pelayanan masyarakat untuk anak yang berhadapan dengan hukum layak mendapatkan pelayanan maksimal 120 (seratus dua puluh) jam bukan selama 1440 (seribu empat ratus empat puluh) jam yang telah diputuskan oleh hakim. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis merumuskan saran bahda didalam menjatuhkan Putusan, Hakim hendaknya mempertimbangkan aspek-aspek kerugian yang dialami oleh korban agar dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku dapat memberikan efek jera. Perlu adanya upaya pengkajian lebih dalam terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan anak, agar proses penyelesaian perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kata kunci : Tindak Pidana – Putusan Pengadilan

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: K Law > KZ Law Criminal
Divisions: Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 25 Apr 2025 05:47
Last Modified: 25 Apr 2025 05:47
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4713

Actions (login required)

View Item View Item