RATIO LEGIS PENGATURAN AMBANG BATAS PARLIAMENTARY THRESHOLD (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU- XXI/2023)

Andira R. Subur, Siti (2024) RATIO LEGIS PENGATURAN AMBANG BATAS PARLIAMENTARY THRESHOLD (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU- XXI/2023). Sarjana thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of A. COVER.pdf] Text
A. COVER.pdf - Published Version

Download (102kB)
[thumbnail of C. ABSTRAK.pdf] Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (231kB)
[thumbnail of E. BAB I.pdf] Text
E. BAB I.pdf - Published Version

Download (194kB)
[thumbnail of J. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (96kB)

Abstract

Siti Andira R.Subur “Ratio Legis Pengaturan Ambang Batas Parliamentary Threshold (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023)” Dibimbing Oleh Bapak Sultan Alwan Dan Ibu Sri Indriyani Umra Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui Ratio Legis ketentuan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder, dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, selanjutnya penelitian ini dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Pada salah satu rapat Pansus, bahkan tidak ada partai politik yang mengusulkan 4% besaran ambang batas parlemen. Tetapi, yang dipilih menjadi besaran ambang batas parlemen di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah besaran ambang batas parlemen sebesar 4%. Fakta ini menunjukkan bahwa,besaran ambang batas parlemen di dalam Undang- Undang a quo sama sekali tidak dilakukan dengan dasar perhitungan yang jelas. Pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. terhadap hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya Kata kunci :Pemilihan Umum, Pengaturan, Parliamentary Threshold

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: K Law > KD Constitutional Law
Divisions: Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 25 Apr 2025 05:47
Last Modified: 25 Apr 2025 05:47
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4719

Actions (login required)

View Item View Item