SAHLAN, ARBA (2024) PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO). Sarjana thesis, Universitas Khairun.
![]() |
Text
A. COVER.pdf - Published Version Download (153kB) |
![]() |
Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (156kB) |
![]() |
Text
E. BAB I.pdf - Published Version Download (1MB) |
![]() |
Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (93kB) |
Abstract
Arba Sahlan “Pemberhentian Hakim Mahkama Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat’’ (Studi Kasus Pemberhentian Hakim Aswanto) yang di bombing oleh Bapak Dr. Sultan Alwan,S.H.,M.H selaku dosen pembimbing I dan Ibu Sahla Marsaoly, S.H.,M.H selaku pembimbing II Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemberhentian hakim mahkamah konstitusi Untuk mengetahui prosedur pemberhentikan Hakim Mahkamah konstitusi Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mempunyai objek meneliti tentang sistem, kaidah, dari peraturan perundang-undangan secara doctrinal (ajaran). Penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka atau library research. Hasil dari penelitian skripsi ini menjelaskan kesimpulan :(1) Praktik pemberhentian hakim mahkamah konstitusi yang dilakukan oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) oleh hakim mahkamah konstitusi aswanto merupakan tindakan cacat secara hukum. tindakan sewenang-wenang dewan perwakilan rakyat merupakan tindakan nyata mobilisasi syarat kepentingan. Karena pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor: 96/PUU-XVIII/2020, Peraturan Mahkamah konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi. alasan pemberhentian yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) terhadap hakim mahkamah konstitusi tidak beralasan hukum, seharusnya DPR tidak diperbolehkan memberhentikan hakim mahkamah konstitusi dalam kaca mata hukum. (2) Prosedur pemberhentian hakim mahkamah konstitusi telah jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi. dalam pasal tersebut, terdapat 2 (dua) cara pemberhentian hakim mahkamah konstitusi (MK), yaitu pemberhentian terhormat dan pemberhentian tidak hormat. Seorang hakim mahkamah konstitusi dapat diberhentikan apabila didapati memenuhi salah satu dari kriteria. Kata Kunci: (Studi Kasus Pemberhentian Hakim Aswanto)
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD Constitutional Law |
Divisions: | Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum Fakultas > Hukum > Hukum > Hukum > Hukum > Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username yurni |
Date Deposited: | 23 Sep 2025 06:20 |
Last Modified: | 23 Sep 2025 06:29 |
URI: | http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/5557 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |