PENERAPAN ASAS CONTRARIUS ACTUS DALAM PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN (Studi : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan)

Maloko, Fahruddin (2025) PENERAPAN ASAS CONTRARIUS ACTUS DALAM PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN (Studi : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan). Masters thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of COVER .pdf] Text
COVER .pdf - Published Version

Download (83kB)
[thumbnail of ABTRAC.pdf] Text
ABTRAC.pdf - Published Version

Download (219kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf - Published Version

Download (216kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (260kB)

Abstract

Kasus pertanahan akhir-akhir ini kian menjadi permasalahan yang serius secara nasional, selain tanah yang bernilai ekonomis tinggi, Negara juga mempunyai kewajiban untuk hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga negara maupu badan hukum, atas penguasaan dan/atau kepemilikan tanah. Kewenangan penerbitan produk hukum berupa sertipikat penguasaan dan/atau kepemilikan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional, mengharuskan Badan Pertanahan Nasional tidak hanya mengurusi administrasi penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, namun juga berperan dalam penyelesaian kasus pertanahan. Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mempunyai Kewenangan untuk membatalkan produk hukum berupa sertipikat penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, yang dikeluarkannya sendiri, dalam penangan kasus pertanahan, melalui asas contrarius actus. Kasus pertanahan yang dibagi dalam tiga jenis yaitu; sengketa, konflik dan Perkara. Adapun dalam penanganan sengketa pertanahan, Badan Pertanahan Nasional tekesan ragu menggunakan kewenangan pembatalan produk yang dimilikinya. Sementara pada konflik pertanahan Badan Pertanahan terlihat aktif menggunkan kewenangan pembatalan produk hukum, serta pada Perkara Pertanahan, Kewenangan pembatalan produk hukum aktif digunakan oleh Badan Pertanahan jika adanya aduan atau laporan. Proses pengalihan kepemilikan tanah kepada pihak ketiga karena keadaan hukum, proses perkara di pengadilan yang tidak melibatkan pihak ketiga, pengalihan karena jual-beli, melalui pembeli dengan itikad baik adalah keadaan hukum dimana Badan Pertanahan Nasional tidak dapat mengunakan kewenangan pembatalan produk hukum, hal ini membuktikan belum ada efektifivitas dan kepastian hukum, kewenangan pembatalan produk hukum oleh Badan Pertanahan Nasional. Pengaturan Kembali kewenangan pembatalan produk hukum terhadap badan Pertanahan Nasional penting dilakukan, yang menjamin kewenangan pembatalan produk hukum tanpa adanya akibat hukum, serta penjelasan secara jelas kedudukan pihak ketiga. efektivitas dan kepastian hukum akan terwujud dengan pemafaatan kewenangan pembatalan produk hukum oleh Badan Pertanahan Nasional dalam penangan kasus pertanahan. Kata Kunci : Asas Contrarius Actus, Kasus Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum
Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum
Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email salkin.lutfi@gmail.com
Date Deposited: 24 Sep 2025 06:11
Last Modified: 24 Sep 2025 06:11
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/5625

Actions (login required)

View Item View Item