Rahman Ambiya, Aulia (2024) LEGALITAS HUKUM KEWENANGAN PENYADAPAN (WIRETAPPING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
![]() |
Text
HALAMAN JUDUL TESIS.pdf - Published Version Download (298kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (487kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf - Published Version Download (597kB) |
Abstract
Aulia Rahman Ambiya (2024), Legalitas Hukum Kewenangan Penyadapan (Wiretapping) Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, dengan komisi pembimbing Faissal Malik dan Nam Rumkel. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas hukum kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penyadapan (wiretapping) terhadap perkara tindak pidana korupsi, serta kelemahan-kelemahan regulasi kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan dalam upaya pembuktian adanya tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan penelitian normatif yang digunakan dalam penulisan hukum ini hanya menitikberatkan pada 3 (tiga) pendekatan dari pendapat Peter Mahmud Marzuki yakni sebagai berikut: 1) Pendekatan perundang-undangan (statute approach), 2) Pendekatan analisis konseptual (conceptual approach) dan 3) Pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Legalitas hukum kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penyadapan (wiretapping) terhadap perkara tindak pidana korupsi, secara eksplisit diatur di dalam ketentuan Pasal 30C huruf (i) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa: Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Kelemahan-kelemahan dalam regulasi kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan sebagai upaya pembuktian adanya tindak pidana korupsi di Indonesia pada saat ini adalah kelemahan dalam segi substansi hukum, kelemahan dalam segi struktur hukum dan kelemahan dalam segi budaya hukum. Kelemahan dalam segi substansi hukum meliputi, belum adanya Pengaturan Undang-Undang Tentang Penyadapan (pembahasan tentang RUU Penyadapan dan Konsepnya sebagai pembuktian adanya tindak pidana korupsi). Kelemahan dalam segi struktur hukum meliputi Tumpang Tindih Kewenangan Penyadapan (Kejaksaan, BIN, Kepolisian, KPK), belum adanya Laboratorium Digital Forensik pada setiap tingkatan struktur lembaga Kejaksaan dan Kurangnya Sumber Daya Manusia yang ahli untuk operator alat penyadapan dan belum ada dukungan alat yang update. Kata Kunci: Legalitas, Jaksa, Penyadapan, Penyidikan, Tipikor.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law Criminal |
Divisions: | Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email rinirthalib1988@gmail.com |
Date Deposited: | 06 Oct 2025 03:00 |
Last Modified: | 06 Oct 2025 03:00 |
URI: | http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/5874 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |