PRAKOSO, DIMAS AGUNG (2022) ANALISIS KEKUATAN HUKUM JUAL BELI TANAH OLEH PENERIMA KUASA DAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG DI DAPATKAN PEMBELI DALAM TRANSAKSI DIBAWAH TANGAN. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
Text
1. COVER.pdf - Published Version Download (140kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (154kB) |
|
Text
5. BAB I.pdf - Published Version Download (236kB) |
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (176kB) |
Abstract
Jual beli memiliki peranan yang sangat penting karena melalui jual beli setiap manusia dapat memenuhi kebutuhanya. Pada prosesnya, jual beli dapat dilakukan pada sebuah barang bergerak seperti halnya mobil,kereta hingga sepeda motor dan juga terhadap benda yang tidak bergerak seperti halnya Properti tanah,rumah hingga hotel dan benda lainya.Dalam proses transaksi jual beli tanah, apabila penjual berkehalangan tidak hadir maka transaksi dapat diwakilkan berdasarkan kuasa yang ditujukan oleh penjual sehingga penjual mewakilkan orang lain untuk mewakili dirinya.perwakilan tersebut terjadi jika terdapat sebuah surat kuasa. Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif. Penelitian Normatif merupakan sebuah prosedur yang dilakukan didalam sebuah penelitian untuk mencari sebuah kebenaran menggunakan logika keilmuan yang diambil dari sisi normatifnya dan tidak terbatas dari peraturan undang-undang saja. Transaksi jual beli pada hakekatnya memang menggunakan banyak landasan hukum sebagai pelindung antara penjual dan pembeli diantaranya adalah Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi:“Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Dalam proses jual beli terdapat banyak sekali elemen-elemen pendukung keabsahan prose jual beli tersebut dimata hukumProses jual beli tanah yang dilakukan menggunakan surat kuasa namun dimasing-masing atau diantara kedua belah pihak telah meninggal maka proses jual beli tersebut tidak sah atau ilegal dimata hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum atas dasar berakhirnya surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang transaksinya dibawah tangan memiliki kekuatan yang lemah dimata hukum hal itu dikarenakan tidak melibatkan PPAT dan Notaris agar tanah hasil jual beli tersebu terdaftar dan bersertifikat resmi. Untuk dapat membuat akta jual beli tanah maka proses transaksi harus dilakukan ulang dihadapan PPAT atau Notaris. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Penerima Kuasa, Transaksi Dibawah Tangan
Actions (login required)
View Item |