PENERAPAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS DI POLRES HALMAHERA UTARA TAHUN 2022/2023)

SAPUTRI, LUKY ADINDA (2024) PENERAPAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS DI POLRES HALMAHERA UTARA TAHUN 2022/2023). Sarjana thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of A. COVER.pdf] Text
A. COVER.pdf - Published Version

Download (166kB)
[thumbnail of C. ABSTRAK.pdf] Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (293kB)
[thumbnail of E. BAB I.pdf] Text
E. BAB I.pdf - Published Version

Download (313kB)
[thumbnail of J. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (280kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dan faktor yang mempengaruhi dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif di kepolisian Resort Halmahera Utara (Polres Halut). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian hukum empiris, penulis akan menyajikan data sesuai dengan fakta di lapangan, fenomena sosial yang terjadi serta situasi yang terjadi saat berlangsungnya penelitian. jenis data yang digunakan dalam penelitia ini ialah dengan menggunakan sumber data primer dan didukung data sekunder dengan analisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan pendekatan keadilan restoratif di kepolisian resort pada tahap penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Resor Halmahera Utara, dilaksanakan berdasarkan sumber kewenangan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pada bulan Januari 2022 hingga Desember 2023, Kepolisian Resor Halmahera Utara telah berhasil menyelesaikan 147 tindak pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, dengan mekanisme penanganan perkara berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan hanya dapat dilaksanakan apabila telah terpenuhinya syarat materil dan formil, dan melewati 5 tahapan penanganan yaitu: Pertama, laporan polisi; Kedua, pengajuan permohonan damai yang dilampiri dengan surat Kesepakatan Bersama dan Surat Permohonan Pencabutan Laporan; Ketiga, gelar perkara, dilaksanakan perdamaian apabila semua peserta gelar perkara menyetujuinya; Keempat, penghentian penyeledikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan; Kelima, pemberitahuan Surat Pemberhentian Penyeledikan. Adapun dikatakan belum cukup efektif dikarenakan adanya kendala yang mempengaruhi Polres Halmahera Utara dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif terbatas personal penyidik sehingga mengakibatkan menumpuknya perkara. Untuk mengatasi kendala tersebut penyidik melaksanakan sosialisasi kepada para pihak bahwa adanya penyelesaian perkara tanpa harus melalui jalur peradilan pada umumnya dan melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum lainnya. Kata kunci : Keadilan Restoratif, Penanganan, Tindak Pidana, Penganiayaan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: K Law > KZ Law Criminal
Divisions: Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 22 Nov 2024 02:56
Last Modified: 22 Nov 2024 02:56
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4294

Actions (login required)

View Item View Item