REFORMULASI PASAL 140 AYAT (2) HURUF d KITAB UNDANG�UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW

JAFRIL, MUAMMAR (2024) REFORMULASI PASAL 140 AYAT (2) HURUF d KITAB UNDANG�UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW. Masters thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of 1. COVER.pdf] Text
1. COVER.pdf - Published Version

Download (56kB)
[thumbnail of 4. ABSTRAK.pdf] Text
4. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (498kB)
[thumbnail of 7. BAB I.pdf] Text
7. BAB I.pdf - Published Version

Download (183kB)
[thumbnail of 12. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
12. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (113kB)

Abstract

Muammar Jafril “Refomulasi Pasal 140 Ayat (2) Huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Due Process of Law’’ dibimbing oleh Faissal Malik dan Amriyanto. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis norma hukum penuntutan kembali perkara pidana tanpa batas waktu Pasal 140 ayat (2) huruf d sesuai asas due proces of law, (2) menganalisis norma hukum Pasal 140 ayat (2) huruf d yang sesuai dengan asas due process of law. Penelitian yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan penelitian ini membawa kajian pendalaman norma hukum yang telah ada. Terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP sepintas terlihat jelas. Namun, apabila ditelusuri secara mendalam rumusan tersebut mengandung dubious, bahwa seseorang yang telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan penuntut umum sewaktu-waktu dapat dituntut kembali dengan berdasar pada ditemukannya alasan baru. Menurut penjelasan Pasal 140 ayat (2) huruf d alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari penyidik yang berasal dari keterangan tersangka, saksi, benda atau petunjuk yang baru kemudian diketahui atau didapat. Mencermati bunyi norma Pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP terdapat pengertian kunci “penuntutan kembali” yang tidak menyebut “batas waktu” sehingga tidak memenuhi syarat lex certa. Atas dasar itu, penulis berpendapat norma tersebut tidak senafas dengan bunyi Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sudah seharusnya ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP memberikan kepastian dan kejelasan proses berupa diaturnya batas waktu penuntutan kembali. Hal itu semata-mata menghindari pratik penegakan hukum yang koruptif, diskriminatif. Di samping itu, perlindungan hak asasi manusia yang merupakan semangat awal dihadirkannya KUHAP dapat terwujud secara utuh. Kata kunci : Reformulasi, Penuntutan Kembali, KUHAP.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law Criminal
Divisions: Fakultas > Pascasarjana_Ilmu Hukum
Fakultas > Pascasarjana_Ilmu Hukum
Fakultas > Pascasarjana_Ilmu Hukum
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 14 Feb 2025 06:45
Last Modified: 14 Feb 2025 06:45
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4407

Actions (login required)

View Item View Item