PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

J. LAMASA, FAHIMA (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA. Diploma thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of A. COVER.pdf] Text
A. COVER.pdf - Published Version

Download (89kB)
[thumbnail of C. ABSTRAK.pdf] Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (136kB)
[thumbnail of E. BAB I.pdf] Text
E. BAB I.pdf - Published Version

Download (173kB)
[thumbnail of J. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (207kB)

Abstract

FAHIMA J. LAMASA “PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA” Dibimbing oleh Pak Dahlai Hasim, S.H.,M.H selaku pebimbing I dan Ibu Hardina,.S.H.,M.H selaku pebimbing II. Penelitian ini bertujuan (1). Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban perdata ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian negara. (2). Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi ahli waris menolak melakukan pengembalian kerugian negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian negara dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia namun secara nyata telah ada kerugian negara maka penyidik segera menyerahkan berkas kepada pengacara negara yang dalam hal ini merupakan asisten perdata dan tata negara atau diserahkan kepada instansi terkait yang dirugikan untuk dilakukan gugatan secara perdata terhadap ahli warisnya. Namun jika ahli waris tidak menerima warisan maka negara tidak dapat menggugat dan sebaliknya jika ahli waris menerima harta warisan maka negara dapat menggugat ahli waris menggunakan instrumen hukum perdata. Ahli waris dapat menolak memberikan pengembalian kerugian kepada negara jika diyakini harta yang ia peroleh bukan berasal dari hasil korupsi dengan melakukan pembuktian terbalik yang dimana ahli waris dapat membuktikan serta merincikan harta yang ia peroleh bukan berasal dari hasil korupsi. Sementara itu pelaku tindak pidana korupsi Alm. Yusuf Setiawan yang meninggal dunia saat menjadi terdakwa pada Pengadilan Negeri Depok tetap digugat secara perdata oleh jaksa pengacara negara kepada ahli warisnya. Negara dirugikan sebesar 48,8 Miliar atas perilaku beliau yang mengambil keuntungan dan dibagikan kepada pejabat yang terlibat pada Pemprov Depok dengan cara melebihkan harga barang-barang yang harus dibeli untuk keperluan Pemprov Depok. Pada putusan pengadilan ahli waris dari Alm. Yusuf Setiawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.28.408.794.247. Sedangkan sisa yang lain dikembalikan oleh saksi-saksi yang terlibat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > KF Law Civil
Divisions: Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Fakultas > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Karya Ilmiah > Ilmu Hukum
Depositing User: Rini R. Thalib
Date Deposited: 20 Mar 2025 01:56
Last Modified: 20 Mar 2025 01:56
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/4585

Actions (login required)

View Item View Item