TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ORANG TUA YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK (STUDI KASUS DINAS PENBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA TERNATE)

SAPSUHA, RINDA (2024) TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ORANG TUA YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK (STUDI KASUS DINAS PENBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA TERNATE). Sarjana thesis, Universitas Khairun.

[thumbnail of A. COVER.pdf] Text
A. COVER.pdf - Published Version

Download (27kB)
[thumbnail of C. ABSTRAK.pdf] Text
C. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (227kB)
[thumbnail of E. BAB I.pdf] Text
E. BAB I.pdf - Published Version

Download (194kB)
[thumbnail of J. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
J. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (237kB)

Abstract

Rinda Sapsuha “Tinjauan Kriminologi Terhadap Orang Tua Yang Melakukan Eksploitasi Anak (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Ternate)” Dibimbing Oleh Ibu Fahria dan Ibu Ainurrafiqa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan eksploitasi anak dan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dari kejahatan eksploitasi yang dilakukan oleh orang tua orang tua Di kota Ternate tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berlokasi di Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Dan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara, adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasai dan kepustakaan, kemudian setelah data-data terkumpul dianalisa secara deskriptif kualitatif. Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan eksploitasi anak yaitu, Faktor internal dan faktor eksternal, dimana faktor internal antara lain iyalah, Secara fisik orang tua lebih tinggi dan kuat daripada anak, sehingga terdapat perbedaan agresivitas secara biologis untuk melakukan kejahatan, kemudian Ketidaksiapan dari dalam diri orang tua dalam berumah tangga sehingga menimbulkan berbagai masalah dan kejehatan dalam rumah tangga, kemudian faktor Eksternal Yaitu Faktor Ekonomi, Faktor lingkungan, dan faktor Pendidikan. Sedangkan Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari kejahatan eksploitasi yang dilakukan oleh orang tua, Seperti yang jelaskan dalam pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.” Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak khususnya yaitu eksploitasi secara ekonomi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kata Kunci : Kriminologi, Eksploitasi Anak, Orang Tua

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: K Law > KZ Law Criminal
Divisions: Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
Fakultas > Hukum
> Hukum
> Hukum
> Hukum
> Hukum
Depositing User: Unnamed user with username yurni
Date Deposited: 23 Sep 2025 06:01
Last Modified: 23 Sep 2025 06:01
URI: http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/5551

Actions (login required)

View Item View Item