Djaguna, Julham (2024) PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM OLEH PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TERKAIT PEMENUHAN SYARAT PENCALONANKEPALA DAERAH (Studi Kasus Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020). Masters thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
|
Text
1. Halaman Judul.pdf - Published Version Download (32kB) |
|
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (74kB) |
|
|
Text
10. BAB I.pdf - Published Version Download (182kB) |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (110kB) |
Abstract
Julham Djaguna, Penerapan Prinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum Oleh Penyelenggara Pemilihan Umum Terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 161-Pke-Dkpp/Xi/2020), dibimbing oleh Sultan Alwan dan Irham Rosyidi Penelitian ini bertujuan dapat mengetahui dalam pertimbangan hakim DKPP dalam memutus suatu perkara pelanggaran hukum dan etika penyelnggara pemilihan kepala daerah sebagai syarat pencalonan kepala daerah sebagaimana dalam putusan 161-PKE-DKPP/XI/2020, berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Penelitian yang digunakan adalah penelitin doktrinal atau penelitian hukum normatif. Tipe penelitian fungsi norma yang tergolong sebagai sui generis dan doctrinal legal research. Pendekatan bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui kajian kepustakaan. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini mengunakan konsep deskriptif analisis hukum secara teoritik yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim DKPP dalam penilaian telah menyalakan tindakan KPU yang memaknai Pasal 39 Ayat (7) dan Juknis 394 halaman 15, KPU tidak memenuhi prinsip keadilan atas tidak terbitnya berita acara penolakan. Majelis dapat menggunakan intepretasi pasal tidak tepat dalam menilai prinsip keadilan, KPU Halmahera Selatan mematuhi Juknis 394 adalah kewajiban penyelenggara pemilu yang taat pada hukum, dalam PKPU dan Juknis terdapat ketidak pastian hukum terhadap Penyelenggara Pemilihan Umum. Putusan Majelis Hakim DKPP dalam memutus perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, KPU RI wajib membatasi surat edaran yang tidak berkepastian hukum, agar KPU Halmahera Selatan tidak menjadi dilematis mematuhi suatu norma. Kata Kunci: Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, Putusan DKPP.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > KD Constitutional Law |
| Divisions: | Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas > Pascasarjana Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email rinirthalib1988@gmail.com |
| Date Deposited: | 06 Oct 2025 03:00 |
| Last Modified: | 06 Oct 2025 03:00 |
| URI: | http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/5884 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

