Pangemanan, Sintiya Febriany Debora (2024) ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA WANGEOTAK KECAMATAN MALIFUT KABUPATEN HALMAHERA UTARA. Sarjana thesis, UNIVERSITAS KHAIRUN.
|
Text
1. COVER .pdf - Published Version Download (133kB) |
|
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (112kB) |
|
|
Text
5. BAB I.pdf - Published Version Download (362kB) |
|
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (221kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini Untuk menganalisis pengelolaan APBDesa di Desa Wangeotak kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara. Untuk menganalisis Pertanggungjawaban APBDesa di Desa Wangeotak kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka-angka. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskritif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang orang dan perilaku yang diamati. Sementara itu, penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun rekayasa manusia.Pada penelitian ini mendeskripsikan pengelolaan keuangan desa di desa Wangeotak kecamatan malifut yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan keuangan desa serta mengkomparatifkan kesesuaiannya dengan peraturan mentri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Pada penelitian ini mendeskripsikan pengelolaan keuangan desa di desa Wangeotak kecamatan malifut yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan keuangan desa serta mengkomparatifkan kesesuaiannya dengan peraturan mentri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder dimana keduanya di gabungkan. Dengan pengamatan selama tahun 2023, untuk pengolahan keuangan di desa wangeotak kecamatan Malifut, kabupaten Halmahera Utara.Pada penelitian ini, penelitian memperoleh data dari informen yang di pilih, dilakukan wawancara secara mendalam di jadikan informasi.Hasil dan pembahasan Dalam Permendagri No. 113 tahun 2014, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, pemerintah desa Wangeotak sudah melakukan pengelolaan yang baik dengan mengacu pada peraturan ataupun standar yang ditentukan oleh pemerintah. Pengelolaan Dana Desa Yang Baik Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Khususnya pada desa Wangeotak terkait Partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan transparansi untuk memberikan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan dana desa Wangeotak tahun 2023 belum sepenuhnya dirasakan atau diketahui oleh masyarakat secara kseluruan diakibatkan karena model transparansi yang sangat membingungkan untuk mengetahui berapa anggaran yang kemudian di anggarkan untuk tahun 2023, yang sesuai dengan bidang masing - masing. minimnya partisipatif dari masrakat juga diakibatkan dengan adanya perbedaan politik yang terjadi pada tahun 2019 11 terkait dengan pilkades.Kebijakan Keuangan Desa Wangeotak: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa Wangeotak secara mandiri mengurus urusan pemerintahan, dengan anggaran yang terdiri dari 7 pos pendapatan. Desa berupaya meningkatkan potensi pendapatan selama enam tahun, yang bersumber dari pendapatan asli, dana bagi hasil pajak daerah, dana desa APBN, alokasi kabupaten, hibah, dan sumbangan. Kebijakan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian, serta meningkatkan standar hidup masyarakat. Pengelolaan Dana Desa Wangeotak: Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur pengelolaan dana desa, merinci penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Bendahara desa, bertanggung jawab kepada kepala desa, mengawasi keuangan, memberikan laporan rutin dan bulanan. Perencanaan Keuangan Desa (RKP 2023): Perencanaan keuangan melibatkan pemerintah dan masyarakat melalui tahapan mulai dari Musrenbangdes hingga penetapan Peraturan Desa. Bendahara memastikan dana dicairkan dan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana. Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Desa: Bendahara mencatat dan melaporkan keuangan setiap bulan. Laporan semesteran realisasi APBDes disampaikan kepada bupati/walikota, meskipun terkadang terjadi penundaan. Akuntabilitas Keuangan Desa: Akuntabilitas mencakup pelaporan kepada bupati/walikota dan masyarakat. Laporan rinci mengenai dana yang dikelola masih kurang, sehingga banyak orang tidak mengetahui jumlah dan sumber dana. Struktur Birokrasi dan Pengelolaan Dana Desa: Tanpa SOP Dana Desa tahun 2023, peran utama pemerintah hanyalah membina kehidupan demokratis, pelayanan sosial, dan mengantarkan warga menuju kesejahteraan, perdamaian, dan keadilan. Kata Kunci: Pengelolahan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
| Divisions: | Fakultas > Ekonomi Akuntansi Dan Bisnis Fakultas > Ekonomi Akuntansi Dan Bisnis Fakultas > Ekonomi Akuntansi Dan Bisnis |
| Depositing User: | Rini R. Thalib |
| Date Deposited: | 17 Oct 2025 01:16 |
| Last Modified: | 17 Oct 2025 01:16 |
| URI: | http://digilib.unkhair.ac.id/id/eprint/6052 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

